Dalam Pengaturan hukum di Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan.
Keberpihakan hukum terhadap korban yang terkesan timpang jika dibandingkan dengan tersangka (terdakwa), terlihat dari adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memberikan hak istimewa kepada tersangka (terdakwa) dibandingkan kepada korban.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dikatakan bahwa korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkungan keluarga Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan saksi dan korban dikatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Kemudian menurut Z.P. Separovic yang dikutip oleh Didi M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom dikatakan Korban (victim) adalah “……the person who are threatened, injured or destroyed by an actor or omission of another 9mean, structure, organization, or institusion) and consequently; a victim would be anyone who has suffered from or been threatened by a punishable act (not only criminal act but also other punishable acts as misdemeanors, economic offences,non fulfillment of work duties) or an accidents, suffering may be caused by another man or anotherstructure, where people are also involved.
Sedangkan menurut Deklarasi PBB dalam The Declaration of Basic Principles of justice for victim of crime and Abuse of Power 1985 dikatakan Korban (victims) means person who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omission of criminal laws operative within Member states, including those laws proscribing criminal abuse of power ‘.. through acts or omissions that do not yet constitute violations of national criminal laws but of internationally recognized norms relating to human rights.
Temukan Kami