animated Accordion!

  • Pelayanan Kegawat Daruratan 24 Jam

    Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas. Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat (Emergency Care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
    Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Oleh karenanya kami berkomitmen memberikan reaksi cepat dan pelayanan medis 24 jam. pada Unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) Kami.
  • Pelayanan Persalinan 24 Jam

    Buah Hati adalah sesuatu yang sangat membahagiakan yang di tunggu-tunggu oleh sebuah keluarga, oleh karenannya ibu dari sibuah hati perlu mendapatkan pertolongan yang maksimal dalam proses persalinannya. Dibekali dengan para bidan yang telah berpuluh-puluh tahun dalam menolong setiap ibu yang melahirkan. kami berkomitmen meningkatkan pula sarana dan prasarana serta dokter spesialis kami, sehingga setiap ibu dipastikan mendapat pertolongan maksimal dalam proses kelahirannya.
  • Pelayanan Radiologi 24 Jam

    Dibekali Alat Medis yang canggih di bidang radiologi dan juga dokter Spesialis Radiologi, Kami Siap untuk melayani setiap pasien yang membutuhkan pelayanan Radiologi, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan 24 jam
  • Pelayanan Laboratorium 24 Jam

    Laboratorium kami dibekali dengan alat-alat cangih serta tenaga laborat yang handal, siap membatu anda dalam melakukan pemeriksaan penunjang selama 24 Jam.
  • Pelayanan Farmasi 24 Jam

    Kami menyiapkan segala kebutuhan obat-obatan pasien Secara 24 Jam Penuh. Untuk mendukung dan memastikan pasien yang kami rawat terpenuhi segala kebutuhan obat-obatan demi penyembuhan secara maksimal
  • Pelayanan Medical Check Up

    KKami melayani pemeriksaan kesehatan secara lengkap baik Personal maupun instansi. Silahkan Hubungi Kami di No. : 0380 81273 (ibu. Sherly) atau email kami rsb.kupang@gmail.com
  • Pelayanan VCT

    HIV/AIDS memiliki dampak besar pada penderita, keluarganya, dan masyarakat. Pencegahan penyebaran infeksi dapat diupayakan melalui peningkatan akses perawatan dan dukungan pada penderita dan keluarganya. Voluntary Conseling and Testing (VCT) adalah salah satu bentuk upaya tersebut. VCT adalah proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidental dan secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Dalam tahapan VCT, konseling dilakukan dua kali yaitu sebelum dan sesudah tes HIV. Pada tahap pre konseling dilakukan pemberian informasi tentang HIV dan AIDS, cara penularan, cara pencegahan dan periode jendela. Kemudian konselor melakukan penilaian klinis. Pada saat ini klien harus jujur menceritakan kegiatan yang beresiko HIV/AIDS seperti aktivitas seksual terakhir, menggunakan narkoba suntik, pernah menerima produk darah atau organ, dan sebagainya. Konseling pra testing memberikan pengetahuan tentang manfaat testing, pengambilan keputusan untuk testing, dan perencanaan atas issue HIV yang dihadapi. Setelah tahap pre konseling, klien akan melakukan tes HIV. Pada saat melakukan tes, darah akan diambil secukupnya dan pemeriksaan darah ini bisa memakan waktu antara setengah jam sampai satu minggu tergantung metode tes darahnya. Dalam tes HIV, diagnosis didasarkan pada antibodi HIV yang ditemukan dalam darah. Tes antibodi HIV dapat dilakukan dengan tes ELISA, Westren Blot ataupun Rapid. Setelah klien mengambil hasil tesnya, maka klien akan menjalani tahapan post konseling. Apabila hasil tes adalah negatif (tidak reaktif) klien belum tentu tidak memiliki HIV karena bisa saja klien masih dalam periode jendela, yaitu periode dimana orang yang bersangkutan sudah tertular HIV tapi antibodinya belum membentuk sistem kekebalan terhadap HIV. Klien dengan periode jendela ini sudah bisa menularkan HIV. Kewaspadaan akan periode jendela itu tergantung pada penilaian resiko pada pre konseling. Apabila klien mempunyai faktor resiko terkena HIV maka dianjurkan untuk melakukan tes kembali tiga bulan setelahnya. Selain itu, bersama dengan klien, konselor akan membantu merencanakan program perubahan perilaku. Apabila pemeriksaan pertama hasil tesnya positif (reaktif) maka dilakukan pemeriksaan kedua dan ketiga dengan ketentuan beda sensitifitas dan spesifisitas pada reagen yang digunakan. Apabila tetap reaktif klien bebas mendiskusikan perasaannya dengan konselor. Konselor juga akan menginformasikan fasilitas untuk tindak lanjut dan dukungan. Misalnya, jika klien membutuhkan terapi ARV ataupun dukungan dari kelompok sebaya. Selain itu, konselor juga akan memberikan informasi tentang cara hidup sehat dan bagaimana agar tidak menularkannya ke orang lain. Pemeriksaan dini terhadap HIV/AIDS perlu dilakukan untuk segera mendapat pertolongan kesehatan sesuai kebutuhan bagi mereka yang diidentifikasi terinfeksi karena HIV/AIDS belum ditemukan obatnya, dan cara penularannya pun sangat cepat. Memulai menjalani VCT tidaklah perlu merasa takut karena konseling dalam VCT dijamin kerahasiaannya dan tes ini merupakan suatu dialog antara klien dengan petugas kesehatan yang bertujuan agar orang tersebut mampu untuk menghadapi stress dan membuat keputusan sendiri sehubungan dengan HIV/AIDS. (Berbagai sumber)
  • Pelayanan Forensik

    Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata forum, mengandung pengertian sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota - kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan. Sedangkan arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum dan hal-hal yang merupakan bagian. Untuk jelasnya dapat kita lihat apa yang dikemukakan oleh Susetio Pramusinto yakni : “Forensik ialah ilmu pengetahuan yang menggunakan ilmu multi disiplin untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan krominologi dengan tujuan membuat terang guna membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan/pelanggaran dengan memeriksa barang bukti atau physical evidence dalam kasus tersebut.” Adapun pengertian forensik adalah suatu pelaksanaan pusat tinggi Markas Besar Polri yang berbentuk suatu badan yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan fungsi kriminalistik dan melaksanakan segala usaha pelayanan dan kegiatan untuk membantu mengenai pembuktian suatu tindak pidana yang terjadi dengan menggunakan teknologi dan ilmu kedokteran kehakiman, ilmu forensik, ilmu kimia forensik serta ilmu penunjang lainnya. Berdasarkan atas pengertian tersebut, maka forensik sebagai salah satu fungsi kepolisian yang merupakan unsur bantuan teknis laboratorik kriminalistik dalam rangka tugas Polri sebagai penyidik.
  • Pelayanan Narkoba

    umah Sakit Bhayangkara Kupang. Melayani Pemeriksaan Narkoba, Surat Keterangan Bebas Narkoba.
  • Pelayanan Bagi Korban Kekerasan

    Dalam Pengaturan hukum di Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Keberpihakan hukum terhadap korban yang terkesan timpang jika dibandingkan dengan tersangka (terdakwa), terlihat dari adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memberikan hak istimewa kepada tersangka (terdakwa) dibandingkan kepada korban. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dikatakan bahwa korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkungan keluarga Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan saksi dan korban dikatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Kemudian menurut Z.P. Separovic yang dikutip oleh Didi M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom dikatakan Korban (victim) adalah “……the person who are threatened, injured or destroyed by an actor or omission of another 9mean, structure, organization, or institusion) and consequently; a victim would be anyone who has suffered from or been threatened by a punishable act (not only criminal act but also other punishable acts as misdemeanors, economic offences,non fulfillment of work duties) or an accidents, suffering may be caused by another man or anotherstructure, where people are also involved. Sedangkan menurut Deklarasi PBB dalam The Declaration of Basic Principles of justice for victim of crime and Abuse of Power 1985 dikatakan Korban (victims) means person who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omission of criminal laws operative within Member states, including those laws proscribing criminal abuse of power ‘.. through acts or omissions that do not yet constitute violations of national criminal laws but of internationally recognized norms relating to human rights. Temukan Kami